ARTIKEL

PROSEDUR PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN, PELAYANAN PEMERINTAHAN DESA BANJARKULON

25 Juni 2026 Admin Banjarkulon 17 Kali Dibaca Panduan Layanan Desa

 

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Pemerintah Desa Banjarkulon menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan oleh seluruh warga untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun saran perbaikan layanan desa.

  1. Tujuan Pengaduan Masyarakat

Prosedur pengaduan ini bertujuan untuk:

  • Memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menjamin setiap laporan atau keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

 

  1. Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait:

  • Pelayanan publik di tingkat desa (administrasi, surat-menyurat, bantuan sosial, dan lainnya).
  • Dugaan penyimpangan atau pelanggaran oleh aparatur desa.
  • Konflik sosial atau persoalan pelayanan masyarakat.
  • Usulan atau saran peningkatan kinerja dan pelayanan desa.

 

  1. Cara Menyampaikan Pengaduan

Warga Desa Banjarkulon dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara berikut:

  1. Langsung ke Kantor Desa Banjarkulon
    • Datang ke Kantor Pemerintah Desa Banjarkulon pada jam kerja.
    • Isi Formulir Pengaduan Masyarakat yang tersedia di meja layanan.
  2. Melalui Kotak Saran Desa
    • Kotak saran tersedia di area pelayanan kantor desa
    • Pengaduan dapat disampaikan secara anonim maupun dengan mencantumkan identitas.
  3. Melalui Kanal Digital

 

  1. Alur Penanganan Pengaduan

Berikut alur penanganan pengaduan di Desa Gelang:

  1. Penerimaan Pengaduan
    Masyarakat menyampaikan laporan/pengaduan melalui kanal yang disediakan.
  2. Pencatatan dan Verifikasi
    Petugas layanan desa mencatat dan memverifikasi kebenaran serta kelengkapan laporan.
  3. Koordinasi dan Klarifikasi
    Pengaduan yang telah diverifikasi akan dikaji oleh Kepala Desa bersama Perangkat terkait untuk menentukan langkah penyelesaian.
  4. Tindak Lanjut Pengaduan
    Aparatur desa menindaklanjuti laporan sesuai dengan jenis dan urgensi pengaduan.
  5. Pemberian Tanggapan
    Pelapor akan mendapat informasi atau tanggapan resmi atas hasil penyelesaian pengaduan.

 

  1. Komitmen Pemerintah Desa Banjarkulon

Pemerintah Desa Banjarkulon berkomitmen untuk:

  • Menangani setiap pengaduan secara transparan dan berkeadilan.
  • Menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
  • Mengambil tindakan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image
 

Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Perempatan Kabupaten Lama Nomor 1 Banjarkulon
Desa : Banjarkulon
Kecamatan : Banjarmangu
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53452
Telepon : 02865986669
Email : [email protected]

Agenda

Belum ada agenda

Statistik

Komentar

  • Muklas Sarwono
    12 Agustus 2022 02:50:54

    Semoga dengan adanya kegiatan tersebut bs bermanfaat... selengkapnya

Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 183
    Kemarin : 243
    Total Pengunjung : 263,803
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.59
    Browser : Mozilla 5.0